Header Ads

Ad Home

Gawat, PNS Terancam Tak Gajian Selama Empat Bulan setelah Menkeu Bekukan Dana DAU

Bagi sebagian orang beranggapan menjadi PNS merupakan profesi yang paling menyenangkan. Karena bisa mendapatkan gazi tetap setiap bulan dan dana pensiun. Namun kali ini, pada pemerintahan era Jokowi, para PNS di beberapa kota akan mendapatkan berita buruk. Mereka terancam tidak akan mendapatkan gaji rutin bulanan selama empat bulan, mulai September sampai Desember 2016.

Keterlambatan pemberian gazi PNS ini disebabkan oleh pembekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016. Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah daerah. Sebab, Pembekuan dana DAU sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169 pemerintah daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun ini.
Gawat, PNS Terancam Tak Gajian Selama Empat Bulan setelah Menkeu Bekukan Dana DAU

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun. Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

Kebijakan baru ini tentu saja membuat kepala daerah kebingungan. Mereka ketar-ketir mencari dana talangan agar bisa membayar gaji PNS selama empat bulan ke depan. Meskipun Beberapa kepala daerah memprotes kebijakan itu. Tapi sepertinya kebijakan tersebut akan tetap diberlakukan. Menurut mereka kebijakan itu tidak logis jika pemerintah pusat melimpahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah. Pasalnya PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Hal ini juga akan mempengaruhi kinerja PNS.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, penundaan atau pembekuan DAU sangat tidak logis, karena anggaran dari pemerintah pusat itu sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).

“Logikanya DAU itu enggak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” ungkap Usmar, seperti diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016). Meskipun pembekuan atau penundaan itu benar dilakukan kata dia, pihaknya segera melakukan rasionalisasi anggaran agar hak-hak PNS di Pemkot Bogor tak terganggu.

“Kalaupun itu terjadi maka daerah (Pemkot Bogor) wajib melakukan rasionalisasi anggaran dengan cara menghentikan beberapa proyek yang tak strategis, dan mendorong program-program wajib saja,” tambah Usmar.

Di Surabaya, sebanyak 16 ribu PNS terancam tidak gajian selama empat bulan akibat kebijakan tersebut. Sementara di Kabupaten Bogor, sebanyak 20 ribu PNS bakal mengalami hal serupa. Begitupula dengan 167 daerah lainnya di Indonesia.

Berikut 10 Provinsi korban pembekuan DAU terbesar pemerintah Jokowi:
  1. Provinsi Jawa Timur Rp302,8 miliar
  2. Provinsi Sumatera Utara Rp290,4 miliar
  3. Provinsi Kalimantan Barat Rp270,4 miliar
  4. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp242,08 miliar
  5. Provinsi Lampung ` Rp239,28 miliar
  6. Provinsi Kalimantan Tengah Rp234,44 miliar
  7. Provinsi Sumatera Barat Rp228,48 miliar
  8. Provinsi Jawa Barat Rp225,76 miliar
  9. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp217,36 miliar
  10. Provinsi Sumatera Selatan Rp194 miliar.

Berikut 10 kabupaten/kota korban pembekuan Dana DAU terbesar pemerintah Jokowi
  1. Kabupaten Bogor Rp347,24 miliar
  2. Kabupaten Garut Rp327,48 miliar
  3. Kota Bandung Rp302,8 miliar
  4. Kabupaten Banyumas Rp253,2 miliar
  5. Kabupaten Cilacap Rp250,68 miliar
  6. Kabupaten Jember Rp247,68 miliar
  7. Kabupaten Kediri Rp224,92 miliar
  8. Kota Surabaya Rp223,32 miliar
  9. Kabupaten Merauke Rp223,24 miliar
  10. Kota Semarang Rp219,36 miliar

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.