Header Ads

Ad Home

Kapolda Jabar Irjen Anton Bekingi GMBI, Sosiolog: Menurut Aturan Kapolda Tak Boleh Pimpin Ormas

Guru Besar Sosiologi Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar mengecam keras adanya insiden kericuhan antara Front Pembela Islam (FPI) dengan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Bandung.
Kapolda Jabar Irjen Anton Bekingi GMBI, Sosiolog: Menurut Aturan Kapolda Tak Boleh Pimpin Ormas
Menurut Musni, seorang pejabat sekelas Kapolda, seharunya tak diperbolehkan memimpin ormas.

“Kan ini orang (GMBI) merasa kuat karena ada Kapolda di belakangnya. Ini tak boleh, karena menambah rasa percaya diri mereka untuk berbuat kasar,” ujar Musni saat dihubungi Kriminalitas.com, Sabtu (14/1/2017).

Musni menambahkan, Kapolda Jawa Barat, Irjen Anton Charliyan seharusnya tak ikut campur dalam kegiatan ormas tertentu.

“Sama saja akan menimbulkan premanisme baru,” tegasnya.
Kan ini orang (GMBI) merasa kuat karena ada Kapolda di belakangnya. Ini tak boleh, karena menambah rasa percaya diri mereka untuk berbuat kasar
Musni menuturkan, selama ini ormas seperti FPI atau GMBI ada karena tingkat pendidikan di Indonesia tergolong rendah. Oleh sebab itu, mereka rawan dijadikan alat untuk menyerang pihak lain.

“Seharusnya, penegak hukum harus netral di atas semua kalangan. Tak boleh memihak,” tutupnya.

Sebelumnya, muncul selebaran yang menggambarkan Kapolda Jabar, Irjen Anton Charlian menjadi Dewan Pembina Harian GMBI. Hal ini muncul setelah FPI diserang GMBI saat Habib Rizieq diperiksa di Mapolda Jabar.

Syarat Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian Bagi Anggota Polri

Mengenai kegiatan anggota Polri di luar kepolisian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang menyatakan:

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” 

Jadi, berdasarkan ketentuan hukum tersebut, seorang anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Atau jika ditafsirkan secara a contrario ketentuan tersebut berarti, seorang anggota kepolisian yang masih aktif dilarang untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Seorang anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
Mengenai yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian:

Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Artinya, jabatan di luar kepolisian itu mencakup segala macam jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pada prinsipnya seorang anggota Polri hanya dapat menjadi anggota atau ketua dalam organisasi kemasyarakatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau berdasarkan penugasan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (sumber : Hukumonline )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.